Dishub Lamongan
Tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis perhubungan, pengawasan, bimbingan teknis, koordinasi lintas sektor, serta pengelolaan sarana dan prasarana transportasi di wilayah Kabupaten Lamongan.
Fungsi
a. Merumuskan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknis di bidang perhubungan darat, pelabuhan rakyat, dan angkutan multimoda;
b. Melaksanakan kebijakan penyelenggaraan lalu lintas, angkutan jalan, angkutan penyeberangan, dan penataan trayek angkutan umum antarkota;
c. Menyusun rencana program dan anggaran kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan;
d. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi kepada operator angkutan umum, pengelola terminal, dan pengelola dermaga penyeberangan;
e. Melakukan pengawasan dan penertiban operasional angkutan umum, taksi, ojek, serta sarana transportasi wisata;
f. Mengelola, memelihara, dan mengembangkan sarana dan prasarana transportasi, termasuk terminal penumpang dan dermaga rakyat;
g. Menyelenggarakan analisis dan memberikan rekomendasi kebijakan transportasi untuk mendukung konektivitas wilayah pesisir dan pedalaman;
h. Melaksanakan evaluasi, pemantauan, dan pelaporan kinerja operasional bidang perhubungan;
i. Memfasilitasi koordinasi dengan instansi pemerintah, swasta, dan pemangku kepentingan lain dalam rangka terwujudnya layanan transportasi terintegrasi;
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Lamongan di bidang perhubungan.